23 September 2026
Infokata

Pedoman Media Siber

BISIK INFO berkomitmen menjalankan praktik jurnalistik yang bertanggung jawab dengan mengacu pada prinsip-prinsip Pedoman Pemberitaan Media Siber yang berlaku bagi media daring di Indonesia. Berikut prinsip-prinsip utama yang kami pegang dalam setiap pemberitaan.

1. Verifikasi dan Keberimbangan Berita

Setiap berita yang dipublikasikan diupayakan melalui proses verifikasi terhadap fakta dan sumber yang jelas. Dalam kondisi tertentu di mana berita belum sepenuhnya terverifikasi namun bersifat penting bagi publik, kami akan mencantumkan keterangan bahwa berita masih dalam proses konfirmasi lebih lanjut.

2. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content)

Komentar yang dikirimkan pembaca merupakan tanggung jawab masing-masing penulis komentar. Redaksi berhak melakukan moderasi, menyunting, atau menghapus komentar yang mengandung unsur SARA, fitnah, kebencian, pornografi, atau melanggar hukum yang berlaku.

3. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab

Kami menyediakan mekanisme koreksi apabila terdapat kekeliruan dalam pemberitaan. Pihak yang merasa dirugikan oleh suatu pemberitaan dapat mengajukan hak jawab melalui halaman Kontak. Koreksi akan dicantumkan pada artikel terkait disertai keterangan waktu perubahan.

4. Sumber Berita

Kami mengutamakan sumber yang kredibel dan dapat dipertanggungjawabkan. Untuk narasumber yang meminta anonimitas demi keselamatan atau alasan tertentu, identitas dapat dirahasiakan dengan tetap menjaga akurasi informasi yang disampaikan.

5. Kode Etik Jurnalistik

Seluruh proses pemberitaan mengedepankan independensi, akurasi, dan itikad baik, serta menghindari prasangka, fitnah, dan opini yang menghakimi. Kami menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

6. Pencabutan Berita

Berita dapat dicabut atau ditarik dari publikasi apabila terbukti melanggar hukum, kode etik jurnalistik, atau atas dasar pertimbangan lain yang sah, dengan tetap mencantumkan keterangan pencabutan bila diperlukan.

7. Iklan dan Konten Berbayar

Konten yang bersifat iklan, kerja sama, atau siaran pers akan ditandai secara jelas untuk membedakannya dari hasil peliputan jurnalistik independen.

Pedoman ini merujuk pada prinsip-prinsip umum Pedoman Pemberitaan Media Siber yang berlaku di Indonesia dan dapat disesuaikan dengan kebijakan redaksi internal.