BISIKINFO LEBAK – Program Perhutanan Sosial di Kabupaten Lebak, Banten, telah melibatkan lebih dari 10 kelompok masyarakat. Melalui program ini, warga yang memenuhi persyaratan berkesempatan mengelola kawasan hutan hingga 35 tahun sesuai persetujuan pemerintah.
Kepala KCD Kehutanan Wilayah Lebak-Tangerang, Fiva Zabreno, mengatakan program tersebut bertujuan membuka akses pengelolaan kawasan hutan bagi masyarakat setempat, sekaligus mendorong kegiatan ekonomi yang tetap memperhatikan kelestarian lingkungan.
“Setiap kelompok mengajukan persetujuan Perhutanan Sosial untuk mengelola lahan sesuai izin yang diberikan. Masa kelolanya selama 35 tahun,” kata Fiva saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (12/10/2026).
Ia menjelaskan, kelompok penerima persetujuan wajib menyusun Rencana Kerja Perhutanan Sosial (RKPS) untuk jangka waktu 10 tahun dan Rencana Kerja Tahunan (RKT) sebagai pedoman kegiatan setiap tahun.
Dokumen tersebut menjadi dasar pelaksanaan kegiatan di lahan kelolaan, termasuk pemanfaatan kawasan dan pengembangan usaha masyarakat sesuai ketentuan yang berlaku.
Fiva menegaskan, lahan dalam program Perhutanan Sosial merupakan kawasan hutan milik negara. Karena itu, masyarakat yang mengajukan harus memenuhi persyaratan, termasuk berdomisili di sekitar kawasan yang menjadi lokasi kegiatan.
Izin Pengelolaan Dievaluasi
Meski masa kelola dapat mencapai 35 tahun, pelaksanaan program tetap berada dalam pengawasan dan evaluasi pemerintah.
Evaluasi dilakukan untuk menilai kesesuaian kegiatan kelompok dengan rencana kerja serta ketentuan pengelolaan kawasan hutan. Apabila ditemukan ketidaksesuaian, persetujuan dapat ditinjau kembali sesuai peraturan yang berlaku.
Menurut Fiva, jumlah kelompok yang terlibat dalam pendampingan di wilayahnya saat ini sudah lebih dari 10 kelompok. Luas lahan yang dikelola bervariasi, mulai dari sekitar 50 hektare, 100 hektare, hingga lebih luas.
KCD Kehutanan Wilayah Lebak-Tangerang berperan memfasilitasi masyarakat, terutama dalam penyusunan perencanaan kegiatan. Sementara itu, target program ditetapkan oleh pemerintah pusat.
Program Perhutanan Sosial diharapkan mampu memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat sekitar hutan tanpa mengabaikan fungsi ekologis kawasan.
Adapun jumlah kelompok secara pasti dan total luas lahan yang telah mendapatkan persetujuan masih memerlukan konfirmasi data resmi. (*)
Daerah
Breaking
Perhutanan Sosial di Lebak, Warga Berpeluang Kelola Lahan Hutan 35 Tahun
A
Ade Supardi
Sumber:
Bisikinfo
A
Ditulis oleh
Ade Supardi
Artikel Terkait
Daerah
Berdiri Pembangunan Rumah Milik Warga di Lahan Aset Pemkab Lebak Selua...
15 hours ago
Daerah
44 Tersangka Diamankan, Polres Lebak Bongkar 30 Kasus Narkoba dalam Ti...
4 days ago
Daerah
Amal Jayabaya Kembali Pimpin Kadin Banten, Fokus Perkuat Ekonomi Kerak...
5 days ago
Daerah
Disnaker Lebak Bantah Buka Pelatihan Gratis, Poster Beredar Dipastikan...
6 days ago