23 September 2026
Infokata
Daerah Breaking

Bupati Lebak Sidak SDN 1 Rangkasbitung Usai Terima Laporan Guru dan Murid

Bupati Lebak

A
Ade Supardi
· 01 Sep 2026, 18:08 WIB · Diperbarui 22 Sep 2026, 11:13 WIB · 41 tayangan
Bagikan: WhatsApp Facebook
Bupati Lebak Sidak SDN 1 Rangkasbitung Usai Terima Laporan Guru dan Murid
Bupati Lebak Mochamad Hasbi Asyidiki Jayabaya tengah melakukan sidak ke SDN 1 Rangkasbitung Timur

BISIKINFO LEBAK  — Bupati Lebak Mochamad Hasbi Asyidiki Jayabaya melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke SDN 1 Rangkasbitung Timur, Kabupaten Lebak, Banten, Selasa (1/9/2026).

Sidak dilakukan setelah Bupati menerima laporan dari guru dan murid mengenai dugaan persoalan di lingkungan sekolah. Saat melakukan pemeriksaan, Hasbi kemudian menemukan adanya persoalan dalam pengelolaan dana tabungan siswa.

Hasbi mengatakan, laporan tersebut menjadi dasar dirinya turun langsung ke sekolah untuk memastikan kondisi sebenarnya.

“Laporan langsung dari guru dan orang tua murid. Karena itu saya datang untuk mengecek langsung,” kata Hasbi.

Dalam pemeriksaan tersebut, persoalan tabungan siswa menjadi perhatian Bupati. Dana yang seharusnya dapat dikembalikan kepada siswa disebut belum tersedia seluruhnya.

Hasbi menyebut, pihak sekolah baru mampu mengembalikan dana tabungan milik siswa kelas 6. Sementara dana tabungan siswa kelas 1 hingga kelas 5 disebut belum dapat dikembalikan.

“Sekarang pihak sekolah dikabarkan sedang mencari pinjaman karena uangnya tidak ada. Ini sangat salah dan sayang sekali,” ujarnya.

Menurut Hasbi, dana tabungan siswa merupakan uang yang dititipkan untuk kepentingan peserta didik sehingga pengelolaannya harus transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.

Ia juga menyoroti adanya dugaan pungutan atau iuran di lingkungan sekolah. Padahal, Pemerintah Kabupaten Lebak telah menerbitkan aturan mengenai larangan pungutan pada satuan pendidikan.

Larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Dinas Pendidikan Kabupaten Lebak Nomor B.400.3.1/12-DISDIK/II/2026 tentang Larangan Pungutan atau Iuran pada Satuan Pendidikan Anak Usia Dini, Sekolah Dasar, dan Sekolah Menengah Pertama di Kabupaten Lebak.

Hasbi menegaskan, setiap persoalan yang ditemukan harus ditelusuri berdasarkan mekanisme pengelolaannya. Pihak sekolah diminta memberikan penjelasan mengenai pengumpulan, penyimpanan, hingga penggunaan dana tabungan siswa.

“Apalagi sudah ada Dana BOS dan anggaran PIP. Ini yang perlu diluruskan. Kita adalah negara hukum, sehingga saya harus menegakkan aturan,” tegasnya.

Hasbi menilai persoalan tersebut tidak boleh dianggap sepele. Sebab, meski nominal tabungan siswa relatif kecil, dana tersebut tetap memiliki arti penting bagi siswa dan keluarganya.

Selain pengelolaan tabungan, Bupati juga meminta pengawasan terhadap penyaluran Program Indonesia Pintar (PIP) diperkuat. Bantuan pendidikan tersebut harus diterima siswa yang memang menjadi penerima sesuai ketentuan.

Dari hasil sidak, temuan terkait pengelolaan tabungan siswa akan dievaluasi dan ditindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku.

Hasbi juga memastikan kepala sekolah yang bersangkutan telah diberhentikan dari jabatannya.

“Sanksi? Sudah saya buktikan hari ini. Kepala sekolah tersebut sudah saya berhentikan, tidak lagi menjabat sebagai kepala sekolah,” kata Hasbi.

Ia meminta guru, orang tua siswa, dan masyarakat tidak ragu menyampaikan laporan apabila menemukan dugaan pungutan maupun persoalan dalam pengelolaan dana pendidikan.

Menurutnya, pengawasan bersama diperlukan agar pengelolaan pendidikan di Kabupaten Lebak berjalan transparan dan tidak merugikan siswa maupun orang tua.

Sumber: Bisikinfo
A

Ditulis oleh

Ade Supardi

Komentar (0)

Masuk untuk meninggalkan komentar.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!