23 September 2026
Infokata
Daerah Breaking

Perlintasan JPL 183 Rangkasbitung Bakal Ditutup

A
Ade Supardi
· 16 Aug 2026, 19:08 WIB · Diperbarui 09 Sep 2026, 09:47 WIB · 9 tayangan
Bagikan: WhatsApp Facebook
Perlintasan JPL 183 Rangkasbitung Bakal Ditutup
Gambar Ilustrasi

BISIKINFO LEBAK – Pemerintah Kabupaten Lebak bersama Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Jakarta mematangkan rencana penutupan JPL 183 Km 79+888 di Jalan Ki Maklum–R.T. Hadiwinangun, Kecamatan Rangkasbitung.

Penutupan perlintasan sebidang tersebut dilakukan untuk meningkatkan keselamatan sekaligus mendukung penataan kawasan Stasiun dan Pasar Rangkasbitung.

Asisten Daerah II Lebak, Rahmat, mengatakan sosialisasi kepada masyarakat akan dilakukan sebelum penutupan diberlakukan. 

Sasaran sosialisasi meliputi tokoh masyarakat, pedagang hingga pengemudi angkutan.

“Pemerintah Kabupaten Lebak sangat mendukung rencana ini sebagai bagian dari langkah penataan kawasan. Sebelum dilakukan penutupan kita terlebih dahulu akan melakukan sosialisasi,” kata Rahmat, Minggu (16/8/2026).

Menurutnya, penutupan JPL 183 juga berkaitan dengan rencana peningkatan kapasitas lintas kereta api Tanah Abang–Rangkasbitung pada 2027–2029. Kedekatan JPL 181, 183 dan 184 turut menjadi pertimbangan dalam penataan perlintasan.

Sementara itu, Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Jakarta, Ferdian Suryo Adhi Pramono memastikan akses masyarakat tetap tersedia. 

JPO yang menghubungkan Jalan Hardiwinangun dengan Jalan Tirtayasa telah disiapkan dan dapat digunakan secara gratis.

Ferdian Suryo Adhi Pramono dari Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Jakarta mengatakan JPO tersebut menjadi jalur alternatif setelah JPL 183 ditutup.

“Dengan adanya JPO tersebut, masyarakat dapat tetap melintas tanpa harus melewati area perlintasan sebidang yang memiliki potensi risiko keselamatan lebih tinggi,” ujarnya.

Selain JPO, kawasan Stasiun Rangkasbitung juga memiliki sejumlah akses baru, seperti akses menuju terminal, akses utara-selatan dan area drop off.

Pembahasan lanjutan masih dilakukan untuk memastikan kesiapan akses dan koordinasi dengan seluruh pihak sebelum penutupan dilaksanakan.

Penataan tersebut mengacu pada kebutuhan pengaturan lalu lintas dan keselamatan kawasan, termasuk ketentuan analisis dampak lalu lintas sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 17 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Analisis Dampak Lalu Lintas.

Penutupan JPL 183 diharapkan dapat menekan risiko kecelakaan sekaligus membuat kawasan Stasiun–Pasar Rangkasbitung lebih tertib dan terintegrasi. (Arya)

Sumber: Bisikinfo
A

Ditulis oleh

Ade Supardi

Komentar (0)

Masuk untuk meninggalkan komentar.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!