BISIKINFO LEBAK– Dinas Pendidikan Kabupaten Lebak kembali memperpanjang pelaksanaan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) atau Belajar Dari Rumah (BDR) bagi seluruh satuan pendidikan.
Perpanjangan tersebut berlaku selama dua hari, Kamis hingga Jumat, 10–11 September 2026, menyusul kondisi aktivitas vulkanik Gunung Anak Krakatau.
Kebijakan ini diambil untuk menjaga kesehatan, keselamatan, dan kenyamanan murid, pendidik, serta tenaga kependidikan.
Keputusan itu tertuang dalam surat Dinas Pendidikan Kabupaten Lebak Nomor T.400.3.1/450-DISDIK/IX/2026 tertanggal 9 September 2026.
PJJ diberlakukan pada seluruh satuan pendidikan PAUD/TK, SD, SMP, SKB, dan PKBM di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Lebak.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Lebak, Doddy Irawan, menegaskan bahwa keselamatan warga sekolah menjadi perhatian utama dalam menentukan kebijakan pembelajaran.
Menurutnya, proses pendidikan tetap harus berjalan dengan menyesuaikan kondisi di lapangan. Karena itu, pembelajaran dari rumah menjadi pilihan selama situasi belum memungkinkan untuk pelaksanaan pembelajaran tatap muka.
Selain memperpanjang PJJ, kepala satuan pendidikan diminta aktif memantau perkembangan situasi serta berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan. Sekolah juga diminta melakukan pendampingan dan pemantauan pelaksanaan PJJ serta menyiapkan alternatif pembelajaran apabila terdapat kendala.
Orang tua atau wali murid juga diminta memberikan pendampingan, pengawasan, dan bimbingan kepada anak selama mengikuti proses pembelajaran dari rumah.
Di sisi lain, Dinas Pendidikan mengimbau pendidik, tenaga kependidikan, murid, serta orang tua mengurangi aktivitas di luar ruangan untuk menghindari paparan abu vulkanik.
Apabila harus beraktivitas di luar ruangan, masyarakat sekolah diimbau menggunakan masker standar medis.
Dinas Pendidikan Kabupaten Lebak menegaskan kebijakan tersebut bersifat dinamis. Artinya, pelaksanaan PJJ dapat diubah, dihentikan, maupun diperpanjang sesuai perkembangan kondisi.
Untuk menentukan kebijakan pembelajaran berikutnya, Dinas Pendidikan melakukan koordinasi dan meminta pertimbangan teknis dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Lebak, khususnya terkait indeks kualitas udara (ISPU) dan arah sebaran abu vulkanik.
Surat imbauan tersebut ditandatangani secara elektronik oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Lebak, Doddy Irawan, S.T., M.Si., pada 9 September 2026. (*)