BISIKINFO LEBAK – Panitia Pemilihan Mitra Kerja Sama Pemungutan Retribusi Jasa Usaha Tempat Khusus Parkir pada Pasar Rangkasbitung Kabupaten Lebak mengubah hasil evaluasi persyaratan administrasi tujuh calon mitra.
Perubahan tersebut tertuang dalam Pengumuman Nomor 06/Panmel/2026 tertanggal 11 September 2026. Evaluasi ulang dilakukan setelah panitia meninjau kembali dokumen persyaratan administrasi yang disampaikan calon mitra melalui email pada 2–3 September 2026.
Dari tujuh calon mitra, hanya tiga perusahaan dinyatakan memenuhi syarat administrasi, yakni PT Juara Digital Platform, PT Securindo Packatama Indonesia, dan PT Multi Indonesia Parking.
Sementara empat calon lainnya dinyatakan tidak memenuhi syarat, yaitu CV Alesa Gemilang Mandiri, PT Ragam Lintas Nusantara, CV Cakra Dangiang Kencana, serta PT Maulani Sinar Intan.
Panitia selanjutnya menjadwalkan tahapan presentasi penawaran bagi calon mitra yang memenuhi syarat pada Kamis, 17 September 2026, mulai pukul 09.30 WIB hingga selesai.
Presentasi akan berlangsung di Aula Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Lebak, Jalan MA Salman No. 5, Kelurahan Muara Ciujung Barat, Kecamatan Rangkasbitung.
Keputusan panitia dalam proses pemilihan mitra tersebut dinyatakan berlaku mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.
Kepala Bidang Perdagangan Disperindag Kabupaten Lebak, Yani, mengatakan tahapan tersebut diikuti tiga perusahaan yang dinyatakan memenuhi syarat administrasi dari total tujuh calon penyedia.
Ketiga perusahaan itu yakni PT Juara Digital Platform (J Parking), PT Securindo Packatama Indonesia (SPI), dan PT Multi Indonesia Parking (MIP).
“Dari tujuh calon penyedia, setelah evaluasi administrasi diperoleh tiga penyedia yang hari ini dilanjutkan dengan presentasi proposal,” ujar Yani.
Yani mengungkapkan, SPI yang saat ini masih menjadi mitra pemungutan retribusi parkir memiliki kerja sama hingga 31 Oktober 2026.
Sebelumnya, SPI mengajukan permohonan perpanjangan kerja sama. Namun, menurut Yani, permohonan tersebut tidak dikabulkan sehingga Pemkab Lebak melalui Disperindag melanjutkan proses pemilihan mitra baru.
“Permohonan perpanjangan itu tidak dikabulkan dan akhirnya kita melakukan pemilihan ulang,” katanya.
Ia menjelaskan, penilaian calon mitra mengacu pada dokumen pemilihan, meliputi persyaratan administrasi, formal, kualifikasi teknis, pengalaman, serta presentasi proposal.
Sementara terkait dasar hukum penolakan perpanjangan kontrak, Yani menyatakan hal tersebut merupakan kewenangan pimpinan sehingga dirinya tidak memberikan penilaian mengenai ada atau tidaknya pelanggaran terhadap kontrak sebelumnya.
Kini, proses seleksi berlanjut untuk menentukan mitra yang akan menjalankan kerja sama pemungutan retribusi parkir Pasar Rangkasbitung setelah masa kerja sama yang berjalan berakhir. (*)
Daerah
Breaking
Permohonan Perpanjangan Tak Dikabulkan, Mitra Parkir Pasar Rangkasbitung Diseleksi Ulang
A
Ade Supardi
Sumber:
Bisikinfo
A
Ditulis oleh
Ade Supardi
Artikel Terkait
Daerah
Hari Tani Nasional di Lebak Digelar, Momonon Jadi Daya Tarik Hiburan W...
10 hours ago
Daerah
Realisasi APBD Lebak Tembus Rp1,93 Triliun, BKAD Pastikan Data Terlapo...
1 day ago
Daerah
Panen Melon Premium di Cileles, Kadin Lebak Dorong Petani Masuk Pasar...
2 days ago
Daerah
TMI Lebak Siapkan Dialog Bersama Petani, Bahas Kedaulatan Pangan dan P...
2 days ago